TEMPO.CO, Tangerang -Direktorat jendral Pemasyarakatan merilis 122 penghuni Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tangerang disingkat Lapas Tangerang yang dilanda kebakaran hebat dan menewaskan 41 orang.
Tragedi itu terjadi pada Rabu dini hari 8 September 2021 pukul 01.45 WIB.
Ke-122 Warga Binaan itu menempati 19 Kamar hunian berkapasitas 38 orang. Mereka adalah warga binaan kasus narkotika sebanyak 119 orang, dua orang narapidana terorisme, satu kasus 338 KUHP tindak pidana pembunuhan, dua orang WBP Warga Negara Asing asal negara Afrika Selatan dan Portugal.
Kepala bagian Humas Dirjendpas Rika Aprianti mengatakan dari jumlah tersebut, korban kebakaran tersebut antara lain: 41 orang meninggal dengan rincian 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran, Tim SAR, dan Petugas Lapas Tangerang ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Satu orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Rika di Lapas Tangerang, Rabu, 8 September 2021.
Adapun dari 41 meninggal itu rinciannya 40 WBP meninggal kasus narkotika, satu orang napi terorisme.
Selanjutnya: Sedangkan delapan orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang…