Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tertera sifatnya penting. Selain soal penganggaran tahun jamak, Dispora juga mengingatkan kewajiban pemerintah DKI jika menandatangani MoU Formula E.
Pada poin kelima tercantum pemerintah DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai perjanjian dengan ditandatanganinya perikatan MoU.
Jika tak sanggup memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah DKI terancam digugat.
“Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," demikian bunyi surat itu.
Selang beberapa hari, persisnya 27 Agustus 2019, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Ingub ditujukan kepada Kepala Dispora.
Anies meminta agar Kadispora mendukung persiapan penyenggaraan Formula E pada 2020 sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya. Lalu Kadispora mengucurkan biaya sebagai bentuk dukungannya. Biaya ini dibebankan dalam Perubahan APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Tahun Anggaran 2019.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA
Baca juga : Formula E, Politikus PDIP Duga Ada Pihak Ketiga yang Bikin Anies Manut