Lahan Terbagi antara Tanah Adat dan HGU
Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar, mengatakan lahan di desa itu terbagi menjadi dua yakni tanah adat dan hak guna usaha. Mayoritas warga menempati dan menggarap lahan adat. Sebagian besar masyarakat yang tak disomasi Sentul City telah menghuni tempat itu sebelum pengembang tersebut ada.
Namun Rusdi enggan menjelaskan soal konflik lahan antara Sentul City dan 20 keluarga tersebut, termasuk Rocky. "Biar pengadilan memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu," kata dia.
Sebagian tanah sengketa antara warga setempat dan Sentul City di Blok 026 merupakan perkebunan. Di lahan tersebut juga berdiri sejumlah rumah dan vila yang tak berpenghuni.
Haris Azhar Duga SHGB Sentul City Palsu
Haris Azhar menduga Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dimiliki oleh PT. Sentul City atas tanah yang dimiliki Rocky Gerung adalah palsu. "Kalau HGB itu untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat, bahwa HGB itu palsu," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Haris mengatakan Rocky Gerung memiliki alas hak AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
Rocky Gerung Singgung Kejahatan Sentul City
Rocky Gerung menduga sengkarut lahan ini turut ditunggangi orang yang tak suka terhadap dirinya. Ia mengaku dirundung seolah-olah mempertahankan yang bukan haknya. "Terutama oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media massa," kata Rocky pada Senin, 13 September 2021.
Padahal, kata Rocky, permasalahan yang menimpa dirinya juga dirasakan oleh sekitar 90 kepala keluarga yang mencakup 6.000 warga di lingkungan tersebut. Ia pun menyatakan kasus yang dihadapinya justru akan membuka permasalahan-permasalahan Sentul City.
"Saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan oleh PT Sentul City," kata Rocky.
BPN Akan Cek Koordinat dan Dokumen Kepemilikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR maupun kantor Pertanahan akan melihat koordinator di lapangan.
"Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.
Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.
Dia mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini, PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ADE RIDWAN | M.A. MURTADHO | KORAN TEMPO