JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Selasa, 21 September 2021. Pemanggilan Prasetyo dan Gubernur Anies Baswedan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Saya siap memenuhi panggilan sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Ketua DPRD DKI saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 September 2021.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria belum dapat memastikan apakah koleganya, Anies Baswedan, akan memenuhi panggilan KPK. Meski begitu, Riza memastikan bahwa Pemerintah DKI taat hukum.
Ia juga yakin baik Anies maupun Prasetyo tak terlibat dalam kasus pengadaan lahan di Munjul. "Pak Anies juga dulu datang bersama saya waktu kasus Habib Rizieq diperiksa. Jadi, kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan," kata Riza di Balai Kota DKI.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemanggilan Anies dan Prasetio sebagai saksi didasari atas kebutuhan penyidikan. Tujuannya, kata dia, agar perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang dengan adanya keterangan para saksi.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan," kata Ali.
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menyangka pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. Harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diperkirakan rugi Rp 152 miliar.
Baca: Anies Baswedan Dipanggil KPK Besok, Wagub DKI: Kami Yakin Tak Terlibat