TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan perkara eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat, 3 Mei 2024 telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.
Ali mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Adapun pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa, kata Ali, berada di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.
“Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.
KPK menahan dan menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 18 miliar. Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus TPPU. “KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Langkah itu, menurut Ali Fikri, merupakan tindaklanjut dari alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang telah ditemukan penyidik KPK. Salah satunya ada upaya untuk menyembunyikan asal usul harta Eko Darmanto. “Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” kata Ali.
Pilihan Editor: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri