JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria belum dapat memastikan apakah koleganya, Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi atau tidak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. Meski begitu, Riza memastikan kalau Pemprov DKI taat kepada proses hukum yang berlaku.
"Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq diperiksa. Jadi, kami akan taat pada proses hukum apapun. Akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan," ucap Riza di Balai Kota DKI pada Senin malam, 20 September 2021.
Seperti diketahui, KPK memanggil Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetio Edi Marsudi besok, Selasa, 21 April 2021. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Meski begitu, Riza Patria memastikan bahwa Anies dan Pras tak terlibat dalam kasus tersebut. "Kami yakini bahwa Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik tidak terlibat dalam kasus tanah. Itu yang kami yakini," tutur Riza.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemanggilan Anies dan Prasetio sebagai saksi didasari atas kebutuhan penyidikan. Tujuannya, lanjut dia, agar perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang dengan adanya keterangan para saksi.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggul patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. KPK menduga harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diduga rugi Rp 152 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain. Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
Baca juga: Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Dipanggil Besok, KPK: Kami Harap Hadir
ADAM PRIREZA