TEMPO.CO, Bogor - Badan Pertanahan Kota Bogor mengungkapkan bahwa sertifikat hak guna bangunan atau SHGB milik PT Sentul City yang sekarang menjadi obyek sengketa dengan Rocky Gerung tidak palsu.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto membantah tudingan bahwa SHGB Nomor 2411 dan 2412 atas nama PT Sentul City palsu.
Sepyo menjelaskan bahwa dua SHGB itu tercatat dari pecahan SHGB induk nomor 2. SHGB itu tercatat dalam data lama yang ada di BPN. "Ada data lama, HGB itu ada datanya. Jadi tidak palsu. Sampai saat ini objek itu terdaftar atas nama PT Sentul City," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021.
Sepyo mengatakan, semua sertifikat yang diterbitkan BPN adalah benar. Sehingga jika ada sertifikat lain, itu bisa dikatakan sertifikat palsu.
"Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar, iya masa menerbitkan tanpa prosedur, engga ada yang berani saya kira. Saya juga engga mau kalau menerbitkan sertifikat palsu," ucap Sepyo.
Perihal sengkarut kepemilikan dan penguasaan lahan seluas 800 meter di Bojong Koneng antara Rocky Gerung dan Sentul City, Sepyo mengatakan pihaknya sudah membahas dan menggelar rapat dengan Pemkab Bogor untuk mencari penyelesaiannya.
"Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sepyo.
Sengkarut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City terungkap setelah perusahaan pengembang itu mengirimkan somasi kepada mantan dosen Universitas Indonesia itu. Rocky menyatakan lahan yang ia beli pada 2009 itu adalah miliknya bukan seperti klaim Sentul City.
Rocky Gerung kini tengah menempuh jalur hukum untuk menghadapi Sentul City. Ia meyakini lahan yang ditempatinya itu punya alas hukum yang kuat.
Baca juga: Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City dan Bayang-bayang Mafia Tanah
M.A MURTADHO