TEMPO.CO, Bogor - Semua pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata di Kota Bogor akan diwajibkan memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety and Enviromental Sustainability (CHSE). Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sertifikat CHSE itu diberikan bagi pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang lolos uji penerapan protokol kesehatan.
"Sertifikasi ini menjadi jaminan keamananan bagi masyarakat saat berkunjung ke tempat itu," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Kamis, 23 September 2021.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan saat ini sudah ada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor bersertifikasi CHSE yang dikeluarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Sertifikasi diberikan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan RSUD Kota Bogor, karena kedua BUMD di Kota Bogor ini dinilai sudah berhasil memenuhi standar Internasional," kata dia.
Dedie juga mengatakan Pemerintah Kota Bogor juga akan membahas kembali aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan yang belum memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun. Adanya larangan ini diduga menjadi penyebab mal dan pusat belanja masih sepi pengunjung saat pelonggaran PPKM Level 3.
"Sebagian besar mal besar di Kota Bogor masih sepi pengunjung sehingga sejumlah toko pun memutuskan kembali tutup," kata dia. "Larangan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal itu sangat berat kala pemerintah bertekad untuk pemulihan ekonomi."
Masyarakat masih enggan ke mal di Kota Bogor karena wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk. "Terlebih lagi kebijakan anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk mal," kata dia.
Padahal, kata Wakil Wali Kota Bogor itu, anak-anak adalah pemicu orang tua datang berkunjung ke pusat perbelanjaan. "Atas dasar permintaan anak-anaknya orang tua mau ke mal hanya meski hanya sekadar makan atau mengantarkan anak bermain," tambahnya.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Mal di Bogor Masih Sepi, Pengelola: Kuncinya di Anak-anak