Selain Blok M, rencananya PKL Pasar Minggu dan Pasar Kebayoran Lama juga akan ditertibkan. Rencananya, dua pasar itu akan ditertibkan 2009. "Tapi jadwalnya belum ditetapkan," kata dia.
Menurut Jurnalis, penampungan pedagang kaki lima yang digusur tergantung PD Pasar Jaya, selaku pengelola pasar.
Namun, kata Jurnalis, kemungkinan sebagian akan ditampung di pusat-pusat perbelanjaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2002 tentang Perpasaran, pusat perbelanjaan wajib menyediakan 20 persen lahannya untuk UKM. "Tapi hanya untuk warga DKI," kata dia.
Jurnalis menyatakan, penertiban itu dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar sebagai pasar modern, aman dan nyaman. Selama ini pasar, identik dengan preman dan copet. Keberadaan pedagang kaki lima, kata Jurnalis, adalah ilegal. Kalau ada yang memungut retribusi, menurut Jurnalis, adalah oknum.
Jurnalis menambahkan, usai ditertibkan, kawasan pasar akan dijaga 24 jam untuk menanggulanggi kembalinya pedagang kaki lima. "Kalau datang lagi, ya kami usir," kata dia. Selain itu, penertiban rutin juga akan dilakukan.
Muhammad Nur Rochmi