"Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi.
Selain itu, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.
"Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkap Tholabi.
Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No. 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.
Tholabi berharap semangat baik yang terdapat dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan pengambil kebijakan yang terkait dengan aturan tersebut.
"Jangan sampai semangat baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," kata Tholabi mengingatkan ihwal aturan nikah siri.
ANTARA
Baca : Kata Pakar Soal Ganti Sebutan Koruptor dengan Perampok