TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah. Zaim dipidanakan karena diduga memakai mata uang dinar untuk bertransaksi di pasarnya.
"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yg gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat utk semua yang ingin berzakat dg dinar dan dirham," cuit pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa melalui akun Twitternya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Tempo telah meminta izin Alghiffari untuk mengutip cuitannya tersebut.
Alghiffari juga menyampaikan beberapa pertimbangan hakim membebaskan Zaim Saidi. Pertama, terdakwa tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Kedua, Pasar Muamalah menggunakan dinar atau emas dan dirham atau perak sama dengan barter. Alasannya karena emas dan perak adalah komoditas.
"Penggunaan dinar dirham sama saja dg penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal," ujar hakim seperti yang disampaikan Alghiffari.
Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.
Selanjutnya, perbuatan Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah. Terakhir, terdapat kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar dirham sebagai satuan berat.
"Pak Zaim dan Bu Dini (istri). Kasihan difitnah oleh buzzer punya pandangan Islam ekstrim, viral dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, & penerima zakat mudah menukar dg kebutuhan pokok," cuit Alghiffari.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Zaim Saidi pada 2 Februari 2021, setelah video Pasar Muamalah yang dikelolanya viral di media sosial. Penyidik menjerat Zaim dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penyidik menilai Zaim menerapkan jual-beli dengan koin emas dan koin perak di Pasar Muamalah Depok yang ia rintis. Polisi berpendapat Zaim dan pasarnya salah karena tak menggunakan mata uang rupiah dalam proses transaksi.
Baca juga: Usai Jadi Viral, Pasar Muamalah Kota Depok Mendadak Menutup Diri