TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka kasus pinjaman online atau pinjol oleh PT ITN.
Perusahaan yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang digerebek polisi, kemarin.
"Yang pertama inisial P, direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dua tersangka lain adalah RW dan MAF. Keduanya adalah karyawan yang bertugas sebagai penagih.
"Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto porno yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Sementara sisa karyawan pinjol lain yang ikut ditangkap, diminta wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Garap Kasus Pinjol Ilegal