TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenang kembali kampanye di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada 2016. Dia berujar kedatangannya dulu mempertanyakan masalah yang dihadapi warga Kampung Tanah Merah, salah satunya soal status hunian.
Hari ini tepat di empat tahun kepemimpinan Anies, Pemprov DKI menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan untuk warga kampung.
"Alhamdulillah hari ini 16 Oktober tepat empat tahun kami bertugas di Jakarta, janji itu Alhamdulillah kami tunaikan di Tanah Merah ini," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dulu Anies menyambangi kampung itu pada 2016. Waktu itu, saat Pilkada DKI, dia menandatangani kontrak politik dengan warga Kampung Tanah Merah.
Salah satu isi kontrak agar Anies melegalkan kampung yang dianggap ilegal. Lalu kampung yang tak memiliki masalah tanah harus mendapatkan sertifikat hak milik.
Anies menginginkan orang-orang yang tinggal di Jakarta merasakan kemajuan kota. Warga Ibu Kota pun harus bahagia salah satunya dengan mendapatkan kebutuhan dasar dari pemerintah.
"Itulah sebabnya kemudian disusunlah program untuk memastikan yang dibutuhkan terpenuhi," ucap dia.
Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI menata Kampung Tanah Merah yang terdiri dari enam RW, yakni 08, 09, 10, dan 11 Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, serta RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Warga di sana memperoleh akses air bersih, fasilitas publik, hingga pembangunan Kali Betik. Hari ini Anies menyerahkan IMB sementara kawasan kepada perwakilan koperasi warga sekaligus meresmikan Jembatan Kali Betik di kampung itu.
Baca juga: Soal IMB Kampung Tanah Merah yang Disebut Anies Baswedan Penting Diketahui