TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk bioskop pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian instruksi Mendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM di Jawa dan Bali. Dalam Imendagri itu termaktub Jakarta berada pada PPKM Level 2. Regulasi ini berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Menurut aturan PPKM level 2, kapasitas bioskop bertambah menjadi 70 persen. Sebelumnya, selama PPKM Level 3, jumlah orang di dalam bioskop Ibu Kota maksimal hanya 50 persen.
Tito juga mengatur restoran di area bioskop boleh buka dan melayani makan di tempat alias dine-in. Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Selama penerapan PPKM Level 2 ini, pengelola mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan sertifikat vaksin bagi seluruh pengunjung dan pegawai, serta menjalankan protokol kesehatan Covid-19. "Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," tulis Tito.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka