Menurut Sukatmo, dalam perjanjian sewa SDB, pihak bank tidak mengetahui apa isi SDB yang ditaruh oleh nasabah. "Apakah isinya benar hilang atau tidak kita tidak tahu," ujarnya.
Dia mengatakan pernah ada kasus pembobolan SDB di bank lain yang ternyata tidak benar. "Jadi kami selidiki dulu sekarang," katanya.
Ia membantah bahwa pernah ada kasus pembobolan SDB di BII sebelumnya. "Ini yang pertama," ujarnya.
Padahal menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan, setidaknya ia sudah menangani kasus pembobolan SDB BII dua kali. "Terakhir kemarin (19/12) milik Ibu Ivon," ujarnya.
Ivon Susanto, 52 tahun, warga Menteng Jumat (19/12) sore melaporkan pencurian isi SDB nya di BII. John Azis, pengacara Ivon Susanto, mengatakan setidaknya sudah tiga kali terjadi pembobolan SDB BII tahun ini. Pertama pada Agustus, dan dua kali pada bulan Desember yaitu tanggal 10 dan 18.
Menurut John, Ivon mengetahui SDB miliknya dibobol pada Kamis (18/12). Ivon terakhir melihat isi di kotak penyimpanan itu, pada 10 November 2008. Saat itu masih baik-baik saja. Mengetahui barang simpanannya raib, Ivon lalu melapor ke petugas bank. Namun, karena tidak ada tanggapan, akhirnya Ivon melapor ke Polres Jakarta Pusat.
John menyebut, ada tanda-tanda dibuka paksa pada kotak itu. "Ada 6 titik bekas congkelan," katanya. Padahal untuk masuk ke kamar SDB harus melalui dua buah pintu baja setebal 0,5 meter. Tidak ada kerusakan pada pintu itu.
John curiga pelaku adalah orang yang memiliki akses masuk ke dalam kamar SDB. "Setiap orang yang ingin masuk ke kamar SDB harus sendiri. Petugas bank hanya menemani sampai pintu SDB terbuka dan diberi waktu 10 hingga 15 menit," ujarnya.
SOFIAN