TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati, menanggapi 10 poin rapor merah Anies Baswedan yang dibuat oleh LBH Jakarta.
Kontra narasi ini disampaikan Tatak melalui akun Facebook pribadinya, pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Tempo sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.
Berikut adalah 10 cacatan merah untuk Anies Baswedan dari LBH Jakarta dan jawaban yang dibuat anggota TGUPP tersebut:
1. Pemerintah DKI abai melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan kualitas udara
Tatak menjawab bahwa Pemprov DKI tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan seperti pemerintah Pusat dalam gugatan polusi udara yang memenangkan warga. Dia berujar, Pemprov DKI memilih menerima putusan pengadilan dan melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai amar putusan hakim.
"Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Ingub 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan 7 rencana aksi bahkan sebelum keluarnya putusan pengadilan," kata Tatak.
2. Warga masih sulit mengakses air bersih lantaran swastanisasi air masih berlanjut
Menurut anggota TGUPP ini, Anies telah berusaha menghentikan swastanisasi air. Anies tidak melakukan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan warga agar pengelolaan air dikembalikan ke negara.
Selanjutnya Anies membentuk Tim Tata Kelola Air Minum...