TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan akan memanggil Pemprov DKI Jakarta soal aduan warga Rusun Petamburan. Sebelumya, warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur Anies Baswedan karena dianggap tak mau menjalankan putusan pengadilan tentang pembayaran ganti rugi Rp 4,73 miliar.
Teguh mengatakan akan memanggil Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta soal ganti rugi warga Rusun Petamburan. Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan pekan depan, namun belum dipastikan tanggalnya.
"Kami harus berkirim surat dan melakukan kajian substansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke pemprov," ujar dia saat dihubungi wartawan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Ombudsman akan meminta keterangan mengapa Pemprov DKI tak kunjung membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga warga Rusun Petamburan sebesar Rp 4,73 miliar.
Padahal, kata dia, keharusan membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Penundaan berlarut pelaksanaan eksekusi ini dipandang oleh Ombudsman Jakarta Raya dapat menciderai kepercayaan publik terhadap integritas Pemprov DKI dalam menjalankan putusan pengadilan," kata Teguh.
Selanjutnya warga Rusun Petamburan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili.