Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPSI Dukung Penghapusan Cuti Bersama demi Mencegah Klaster Covid-19

Reporter

image-gnews
Sejumlah pekerja melintasi terowongan kendal saat menuju tempat kerjanya di hari terakhir bekerja menjelang libur lebaran Idul Fitri 1442 H, di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pada tanggal 12 Mei 2021 serta libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H 13 - 14 Mei 2021 dan mulai kerja kembali pada Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah pekerja melintasi terowongan kendal saat menuju tempat kerjanya di hari terakhir bekerja menjelang libur lebaran Idul Fitri 1442 H, di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pada tanggal 12 Mei 2021 serta libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H 13 - 14 Mei 2021 dan mulai kerja kembali pada Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung keputusan pemerintah menghapus cuti bersama akhir tahun agar tidak muncul klaster baru Covid-19 di Indonesia.

"Ketika cuti bersama itu muncul klaster-klaster baru, sikap KSPSI jelas mendukung pemerintah untuk meniadakan cuti bersama di Natal dan tahun baru. Kami mendukung kebijakan ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea saat ditemui di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 29 Oktober 2021.

Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun diambil untuk melindungi masyarakat, dan menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut didukung oleh KSPSI karena dinilai tepat untuk mencegah terjadinya lagi laju penularan Covid-19 gelombang ketiga yang dapat menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kami menghindari adanya gelombang ketiga, kami bersikap menerima sikap pemerintah dan mendukung keputusan pemerintah untuk menghapus cuti bersama tersebut," kata Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengumumkan bahwa pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021 dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pusat, Wagub DKI: Kami Paham

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

13 jam lalu

Ilustrasi kalender Mei 2024. Foto: Canva
Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.


Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

1 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

5 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

7 hari lalu

Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2024. Bedasarkan data Balai Besar TNBTS pada Minggu (31/12), kunjungan wisatawan di wilayah tersebut mencapai 5.000 orang saat malam pergantian tahun 2024 . ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

9 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

12 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.