TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung keputusan pemerintah menghapus cuti bersama akhir tahun agar tidak muncul klaster baru Covid-19 di Indonesia.
"Ketika cuti bersama itu muncul klaster-klaster baru, sikap KSPSI jelas mendukung pemerintah untuk meniadakan cuti bersama di Natal dan tahun baru. Kami mendukung kebijakan ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea saat ditemui di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 29 Oktober 2021.
Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun diambil untuk melindungi masyarakat, dan menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut didukung oleh KSPSI karena dinilai tepat untuk mencegah terjadinya lagi laju penularan Covid-19 gelombang ketiga yang dapat menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kami menghindari adanya gelombang ketiga, kami bersikap menerima sikap pemerintah dan mendukung keputusan pemerintah untuk menghapus cuti bersama tersebut," kata Andi.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengumumkan bahwa pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021 dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pusat, Wagub DKI: Kami Paham
ANTARA