Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan laporan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia soal dugaan pencemaran nama baik masih diusut. Begitu pula dengan laporan Ayu terhadap putra bungsu Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu dengan dugaan penganiayaan, masih ditangani Polsek Penjaringan.
"Sama- sama kami proses. Tidak ada perlakuan khusus, sama saja," ujar Guruh saat dihubungi, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Polisi sedang memeriksa saksi dan menganalisa alat bukti. Salah satunya adalah video CCTV yang diberikan Ayu soal dugaan penganiayaan itu. "Masih diperiksa di Puslabfor," kata Guruh.
Sebelumnya, putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Laporan dilayangkan karena Sean tidak terima Ayu melaporkannya ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021
Dalam laporannya, Ayu Thalia menuduh Sean
menganiayanya seperti yang ada Pasal 351 KUHP. Namun menurut kuasa hukum Sean Nicholas, Ahmad Ramzy, laporan Ayu Thalia adalah fitnah. Sebab kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya saat mereka berdua sedang berbincang di dalam mobil.
"Mengenai apa (isi perbincangan itu) belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di ruang pamer mobil sebagai sales pomotion girl atau SPG.
Ia membantah ada hubungan istimewa antara kliennya dengan Ayu dan tidak ada sentuhan fisik di antara keduanya pada saat kejadian. Namun, Ramzy mengakui bahwa putra Ahok itu terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil. "Ada cekcok, Ayu disuruh keluar. Tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik."
Baca: Ayu Thalia Tunjukkan Celana Sobek Bukti Penganiayaan Nicholas Sean