TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga dari empat pelaku begal dan pembacokan yang menewaskan Mita Nurkhasanah, karyawan Basarnas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan salah seorang pelaku berinisial T saat ini masih buron. "Dia (T) yang membacok korban sehingga meninggal," tutur Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 1 November 2021.
Adapun pelaku lainnya berinisial MG alias P yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur; MR alias E di Bogor, Jawa Barat; dan RP alias K ditangkap di Taman Sari, Jakarta Barat.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama teman prianya sedang menunggu ojek online di pertigaan Jalan Angkasa, persisnya di dekat dealer Toyota Auto 2000 Kemayoran atau sekitar 100 meter dari Kantor Pusat Basarnas.
Di saat sedang menunggu, tiba-tiba datang komplotan pelaku yang berjumlah empat orang. Mereka secara tiba-tiba menuduh teman pria Mita telah menganiaya adiknya.
Di tengah perdebatan, komplotan itu mengeluarkan senjata tajam dan membacok Mita serta merampas ponselnya. Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar.
Teman pria Mita kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hermina dengan dibantu tukang ojek online. Namun pada pukul 02.47, nyawa korban tidak terselamatkan. Jenazah Mita selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.
Yusri mengatakan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan pelaku memang modus untuk membuat bingung korban. "Memang itu salah satu teknis pelaku untuk mengagetkan dan merebut barang milik korban," tutur dia.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, kata Yusri, para pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Mereka jiha dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika setelah dites urin.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya, lanjut Yusri, maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Begal Sadis di Kemayoran, Lukai Korban hingga Meninggal
ADAM PRIREZA