TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang unlawful killing Laskar FPI hari ini, Selasa, 2 November 2021, meminta pengunjung dan awak media yang tidak kebagian tempat duduk untuk keluar dari ruang persidangan. Hakim anggota Suharno mengatakan pengunjung dan media diperbolehkan berada di dalam ruangan sidang sesuai dengan bangku yang tersedia.
Suharno beralasan pembatasan pengunjung dan media tersebut bertujuan untuk menjaga protokol kesehatan. "Di ruang sidang ini disediakan sesuai dengan kursi yang ada. Pengunjung sidang maupun awak media yang tidak dapat kursi silakan untuk keluar. Untuk media nanti perwakilan di dalam," ujar Suharno dalam persidangan.
Petugas PN Jakarta Selatan lantas mendatangi pengunjung dan awak media yang tidak dapat kursi untuk keluar. Masih ada yang bertahan di dalam ruang sidang, Suharno kembali mengingatkan hal yang sama. "Di sebelah kanan masih ada. Apakah kurang mendengar suara saya? Kalau belum, ada petugas kami yang mendampingi bapak dan ibu untuk memberi tahu," kata Suharno.
Adapun agenda persidangan unlawful killing Laskar FPI hari ini adalah pemeriksaan saksi. Dari delapan saksi yang seharusnya diperiksa, hanya satu orang yang hadir secara daring yang dimintai keterangan, yaitu Saifullah, penyidik dari Bareskrim Polri.
Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan tujuh saksi lain yang hadir secara fisik ke PN Jakarta Selatan. Mereka beralasan, berdasarkan penetapan majelis hakim, pemeriksaan saksi dilakukan secara daring.
JPU pun meminta ketujuh saksi tersebut agar hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk hanya memintai keterangan empat dari delapan saksi. "Mungkin empat dulu nanti, tetapi satu-satu," tutur Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta. Namun, JPU tetap menyatakan keberatan jika ada saksi yang diperiksa secara daring dan langsung.
Mereka menyatakan tetap mengacu pada surat penetapan panggilan dari majelis hakim. "Mohon maaf atas keberatan kami. Mohon dicatat dalam berita acara sidang," tutur JPU.
Hadirnya tujuh orang saksi secara fisik di PN Jakarta Selatan merupakan permintaan dari pengacara kedua terdakwa pada persidangan pekan lalu. Permintaan itu lantas menjadi pertimbangan majelis hakim.
Kasus unlawful killing enam laskar FPI itu diusut dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin menjadi terdakwa dalam sidang itu. Sementara Ipda Elwira Priyadi Zendrato tidak sempat diproses hukum karena telah meninggal dalam kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 26 Maret 2021.
Dalam sidang perdana kasus unlawful killling Laskar FPI yang digelar Senin lalu, JPU membacakan dakwaan kepada kedua anggota polisi itu. Mereka dituduh telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa Zet Tadung Allo.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU-Hakim Sempat Debat Soal Saksi
ADAM PRIREZA