TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan pemberlakuan status PPKM Level 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan izin uji coba pembukaan 62 tempat karaoke keluarga.
Dalam masa uji coba, tempat karaoke hanya bisa menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, sesuai dengan aturan PPKM Level 1. Uji coba pembukaan tempat karaoke ini mulai berlaku Jumat 5 November 2021.
Pemilihan 62 tempat karaoke tersebut telah melalui penilaian dari Dinas Pariwisata. "Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja, di Jakarta, Jumat 5 November 2021.
Iffan Radja menjelaskan, pengujian kelayakan mencakup verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
Proses verifikasi tentang pembukaan tempat karoke ini dijalankan Dinas Pariwisata bersama BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi, dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.
Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata dia, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 676 tahun 2021 yang salah satunya mengatur soal pembukaan karaoke.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI itu pembukaan karaoke keluarga tersebut masih dalam tahap uji coba. Daftar 62 tempat karaoke keluarga yang diperbolehkan buka tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf.
Baca juga: Daftar Aturan di Tempat Karaoke di Jakarta dengan Status PPKM Level 1
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu