TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari lapak pedagang jamu di 10 kecamatan. Para pedagang itu memperjual-belikan miras dengan berbagai merek itu tanpa izin.
"Ada 2.265 botol miras tanpa izin tersebut disita dari warung, toko dan lapak pedagang jamu dalam operasi penegakan ketertiban umum," ujar Ujang dalam keterangannya, Ahad, 7 November 2021.
Ujang menjelaskan razia yang digelar selama sepekan, yakni 22 hingga 29 Oktober 2021, dilakukan bersama dengan TNI dan polisi. Razia digelar setelah banyaknya laporan dari masyarakat soal penjualan miras ilegal itu.
Sementara itu, Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu menjelaskan, dalam razia itu sebanyak 53 pedagang diciduk. Mereka kemudian dikenakan tindak pidana ringan dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.
"Tapi hanya 33 yang hadir di persidangan dan 20 tidak hadir," kata Daniel.
Bagi para pedagang yang tidak mengikuti sidang, Daniel mengatakan pihaknya akan mengenakan hukuman denda maksimal. Dari hasil sidang tipiring itu, terkumpul uang denda hingga Rp 20 juta
Untuk ribuan miras ilegal yang disita, Daniel mengatakan Satpol PP akan segera melakukan pemusnahan. Rencananya, pemusnahan akan digabungkan dengan miras sitaan dari wilayah lainnya di Monas, Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2021.
Baca juga: Satpol PP Patroli Sejumlah Ruas Jalan Agar Bebas dari Ranjau Paku