TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Jakpro, Widi Amanasto berinisiatif mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen Formula E.
Keduanya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP), sekaligus menyerahkan dokumen informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
Dokumen yang diserahkan ke KPK itu adalag dokumen setebal sekitar 600 halaman itu berisi seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan ajang balapan Formula E.
Informasi yang termuat dalam dokumen itu, dinilai diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan Formula E.
“Kami siap untuk bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Widi mengatakan, pemberian dokumen tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan reformasi pemerintahan serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, dua pemimpin KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi tim Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Penyerahan dokumen Formula E ini, menurut Widi, untuk menunjukkan dukungan kepada KPK agar dapat mengeliminasi potensi fraud. "Sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta,” ujar Widi.
SYIFA INDRIANI
Baca juga: Bukan untuk Formula E, Pinjaman Rp 2,8 T untuk Pengolahan Sampah ITF Sunter