TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2022. Alasannya pemerintah melihat perekonomian masyarakat mulai bangkit.
“Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa, 9 November 2021.
Reza mengatakan saat ini masih tersisa dua bulan lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Ia meminta warga memanfaatkan waktu tersebut sebelum dijatuhkan sanksi administrasi. “Yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen,” ucap dia.
Ia menjelaskan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Kemudian,Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO dan lain-lain.
“Ayo manfaatkan fasilitas pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” kata Reza di Depok.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
DPRD Depok Bahas Rancangan Perda Kota Religius, Begini Isinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu