TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 9 November 2021, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji. Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.
"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima saksi lain yang dipanggil, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.
KPK hingga kini belum bisa menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut baru disampaikan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan menyita berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.
Baca Juga:
ANTARA
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu