TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang emisi akan diterapkan apabila lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.
Menurut epala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan dengan jumlah lebih dari 50 persen kendaraan sudah uji emisi, maka sanksi tilang emisi akan efektif.
Baca Juga:
"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Argo Wiyono Senin 8 November 2021.
Karena itu, Menurut Argo Wiyono, bila sekarang diberlakukan sanksi tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar karena belum melakukan uji. "Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya.
Argo mengatakan saat ini ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta. Artinya perlu lebih dari 8 juta kendaraan yang wira-wiri di Jakarta sudah menjalani uji umisi
Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Argo, akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.
Rencananya, rapat akan digelar Jumat 12 November 2021 mendatang. Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga bisa diketahui teknis penindakannya seperti apa.
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang rencananya akan diberlakukan pada Sabtu 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik. Pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk. Dari jumlah tersebut, berapa kendaraan yang sudah uji emisi?
Baca juga: Wagub DKI: Baru 15 Persen Kendaraan Ikut Uji Emisi