TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan pihaknya mengundur penerapan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Rencananya, tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
Ahmad Riza Patria mengatakan sampai saat ini baru sekitar 10-15 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Angka ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh kepolisian, yakni sebanyak 50 persen. "Kami akan lihat dalam beberapa hari ke depan, sudah berapa kendaraan yang melakukan uji emisi. Kami Dorong masyarakat untuk uji emisi," kata Riza di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 November 2021.
Riza tak bisa memastikan apakah target 50 persen dapat tercapai sebelum tanggal 13 November 2021. Ia mengatakan masih akan kembali menggelar diskusi soal sanksi tilang emisi ini dengan beberapa pihak.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut sanksi tilang belum akan diberlakukan pada 13 November 2021. Menurut Sambodo, teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi lain.
Sedangkan saat ini, kata Sambodo, pihaknya belum pernah menggelar pertemuan dengan Pemprov DKI atau pihak lainnya. Sehingga, belum ada teknis apapun mengenai proses penilangan ini.
Adapun penindakan tilang uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain itu, sanksi tilang emisi diberlakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Citizen Lawsuit soal pencemaran udara Jakarta. Dalam Amar putusannya, hakim memutus tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, Kamis, 16 September 2021. Hakim meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Warga DKI Anggap Pemberlakuan Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Terlalu Cepat