TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan putri Nia Danianty, Olivia Nathania, dalam kasus dugaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif pada Kamis, 11 November 2021. Penahanan itu dilakukan setelah Olivia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi.
"Kami lakukan penahanan terhitung malam ini," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian lewat sambungan telepon.
Menurut pantauan Tempo, Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.18 WIB. Menggunakan rompi tahanan, Olivia digiring oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Olivia nampak menunduk dan bungkam
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Sebelumnya polisi pun telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penipuan CPNS itu.
Menurut Jerry, Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara. "Sementara yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378," ujar Jerry.
Baca juga: Kasus CPNS Fiktif, Nia Daniaty Minta Olivia Nathania Tegar