TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mempersilakan Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan karena memang hak dia sebagai tersangka. Namun, penyidik akan melihat jumlah korban penipuan Olivia sebagai bahan pertimbangan.
"Ini akan jadi pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, karena dilihat dari korbannya cukup banyak, banyak orang yang sudah ditipu," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 November 2021.
Kemarin, polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari. Pengacara Olivia, Yusuf Titaley, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau proses penangguhan kami dari pengacara sudah siap. Besok akan kami ajukan," ujar dia di depan Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 11 November 2021.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan ini diperkiraan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Selain Olivia, polisi telah menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka.
Baca juga: Pengacara Olivia Nathania Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
M YUSUF MANURUNG