TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 541 dari 167.369 warga negara asing atau WNA sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.
"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 November 2021.
Romi mengatakan dasar penolakan masuk terhadap 541 WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang saat ini menjadi acuan terbaru.
Sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, kata Romi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta melakukan upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.
Adapun Orang Asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).
Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Romi mengatakan, pemeriksaan Keimigrasian di TPI Bandara Soekarno-Hatta amatlah penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya Orang Asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara khususnya di masa pandemi Covid-19. " Diperlukan kecermatan serta kolaborasi lintas sektor sehingga fungsi penegakan keamanan negara dapat berjalan dengan maksimal dan pandemi segera usai," kata Romi.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Sistem Pengenalan Wajah Penumpang Pesawat