TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Demokrasi alias ProDem terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya ditolak. Mereka menuding keduanya terlibat dalam bisnis tes PCR.
Iwan Sumule, Ketua Majelis ProDem, mengatakan penyidik meminta mereka membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu ke pimpinan Polda Metro Jaya sebelum membuat laporan.
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus membuat surat dulu ke pimpinan Polda," ujar dia di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.
Iwan beranggapan prosedur itu seharusnya tidak diperlukan manakala seseorang membuat laporan ke polisi. Menurut Iwan, apa yang hendak mereka lakukan bukanlah rencana audiensi ataupun demonstrasi yang memerlukan surat pemberitahuan. "Masa kami harus bikin surat dulu. Kami dalam hal ini bukan rangka audiensi dengan pimpinan Polda," tutur dia.
Dalam laporannya, ProDem menuding Luhut dan Erick Thohir melanggar Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Luhut nampak tak ambil pusing soal tersebut dan bersedia untuk diaudit. Ia menyinggung soal tudingan terhadap dirinya dalam konteks bisnis PCR harus dilandasi dengan data.
"Kita juga harus belajar untuk bicara itu dengan data. Jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau orang bicara katanya-katanya. Kan capek-capekin aja. Hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit selesai," kata Luhut.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Tanggapi Rencana Pelaporan Dirinya Soal Dugaan Bisnis PCR
ADAM PRIREZA