TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono minta Pemprov DKI awasi pemasangan papan reklame. Gembong menyoroti kejanggalan kasus bongkar pasang papan reklame di atas Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Masa diturunkan cuma sesaat, kemudian terpasang lagi. Kan Aneh," kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Satpol PP, kata politikus PDI Perjuangan itu, telah membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021. Namun saat ini papan tersebut sudah terpasang kembali.
Gembong menduga penurunan papan reklame oleh Satpol PP itu mengindikasikan Pemprov DKI kurang mengawasi perizinan papan reklame di Jakarta. Dia mengusulkan penyelidikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pendirian reklame. Diduga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kurang koordinasi.
"Tidak ada koordinasi dalam pengawasan reklame, sehingga terjadi ego sektoral," ujarnya.
Seluruh dinas di Jakarta, kata Gembong, harus menghilangkan sikap ego sektoral tersebut dan meningkatkan koordinasi soal papan reklame.
Selanjutnya Gembong juga mengingatkan pembangunan papan reklame harus sesuai Perda DKI...