Gembong juga mengingatkan pembangunan papan reklame harus sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Perda itu, Dinas Citata yang mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan IMB Reklame.
"Kalau menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain dan ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.
Pakar perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan pembangunan kembali papan reklame itu. "Apakah dalam dua bulan konstruksi papan reklame tersebut sudah memenuhi aturan yang berlaku?" ujarnya.
Pembangunan papan reklame di atas pos polisi juga harus memperoleh rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurut Hatta, pos polisi dilarang untuk dibangun papan reklame, karena masuk kategori gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah. Hal itu diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.
"Pos polisi itu termasuk dalam kategori bangunan yang seharusnya dilarang dibangun papan reklame," tambahnya.
Belum diketahui siapa pemegang hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng itu. Di bagian reklame tertera nama PT Zigzag Vtron Harmoni, tapi di internet tidak ada keterangan soal PT tersebut.
Baca juga: 3 Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Dibongkar Satpol PP