TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir mengatakan keluarganya menderita kerugian sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah yang menimpa mereka. Nirina pun menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan lima orang tersangka dan menahan tiga orang di antaranya dalam kasus tersebut.
"Kami sudah tahan ini cukup lama. Akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Baru kami bisa sampaikan ini karena kami mah gak asal menuduh. Kami ikuti prosedur hukum," tutur Nirina di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021.
Dalam kasus dugaan mafia tanah itu, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riri Kasmita dan suaminya, Endrianto; Faridah, notaris; serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Riri Kasmita diketahui merupakan asisten rumah tangga yang bekerja untuk Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki sejak 2009.
Nirina bercerita, Riri Kasmita berbohong kepada Ibundanya dengan mengatakan bahwa surat tanahnya hilang. Riri, kata Nirina, mengatakan akan membantu mengurus surat tanah yang hilang tersebut dengan kenalan yang ia punya.
"Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikitpun. Kepikiran ada orang mau jahat, itu tidak pernah," kata Nirina.
Selanjutnya Riri membalik nama enam surat tanah, satu di antaranya atas nama Nirina...