Usut punya usut, ternyata Riri membalik nama enam surat tanah di mana sebelumnya satu surat atas nama Nirina, tiga surat atas nama Ibundanya, satu surat atas nama kakaknya, dan beberapa anggota keluarga lain. Seluruhnya dibalik menjadi nama Riri dan suaminya, Endrianto.
Empat surat tanah digadaikan ke bank, sementara dua surat lainnya dijual.
"Kami pakai jasa lawyer dan mengumpulkan bukti. Terbukti dia palsukan surat-surat ibu saya. Yang atas nama saya saja itu tanda tangan palsu. Kami sudah bawa labcrime dan terbukti nonidentik," tutur Nirina. "Ujung-ujungnya ia (Riri) mengakui bahwa itu tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang."
Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dua tersangka lain yang belum ditahan. "Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilan. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.
Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina mengungkapkan ada lima terlapor dalam kasus tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Nurdiansah
Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir itu dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir