TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir mengungkap mafia tanah yang melibatkan eks asisten rumah tangga keluarga besarnya dan pejabat pembuat akta tanah di Jakarta Barat.
Nirina sebetulnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Namun ia baru mengungkapkan saat ini setelah polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sudah tahan ini cukup lama. Akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Baru bisa kami sampaikan ini, karena kami nggak mau asal menuduh. Kami ikuti prosedur hukum," kata Nirina saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021.
Lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Marzuki, dan suaminya Endrianto. Tiga orang lainnya adalah Faridah, seorang notaris, serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang merupakan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Adapun kronologi peristiwa ini hingga terungkap menurut Nirina adalah saat ia menemukan sepucuk surat di tempat tidur mendiang ibunya. Dalam kertas itu, terdapat tulisan Cut Indria Marzuki yang mempertanyakan kapan surat tanah yang diurus asisten rumah tangganya Riri Khasmita selesai diurus.
"Surat yang diurus sama Riri kapan selesainya, ini sudah lama banget," kata Nirina membacakan tulisan sang ibu.
Surat yang dimaksud dalam catatan itu adalah enam surat tanah milik keluarga Nirina. Ia bercerita, Riri mulanya mengatakan kepada ibunya bahwa surat-surat itu hilang dan menawarkan jasa untuk mengurusnya.
Lantaran curiga, Nirina menyewa pengacara untuk menelusuri apakah betul surat tanah itu hilang. Belakangan diketahui enam surat itu sudah dibalik nama menjadi milik Riri dan suaminya, Endrianto.
"Begitu kami lakukan investigasi dan segala macem, akhirnya ujung-ujungnya dia (Riri) mengakui bahwa surat itu tidak hilang. Tetapi dibuat seakan-akan hilang dan mendoktrin kepada ibu saya bahwa surat itu hilang," tutur Nirina.
Ia mengatakan bahwa empat surat tanah yang sudah dibalik nama itu diagunkan ke bank oleh Riri, sedangkan dua lainnya sudah dijual. Nirina mendapati bahwa Riri memalsukan surat-surat ibunya, termasuk tanda tangan dirinya.
Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi membenarkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Petrus mengatakan, Riri dan Endrianto beserta seorang notaris telah ditahan. Namun dua lainnya belum.
"Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilan. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.
Dalam kasus itu, para tersangka menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Dua di antaranya yang merupakan tanah kosong telah dijual, sementara empat sertifikat berupa bangunan telah diagunkan ke bank.