Kerugian Rp 17 Miliar
Akibat peristiwa ini, Nirina mengaku keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Menurut Nirina, awalnya mereka tak percaya jika sang asisten rumah tangga telah berbuat culas pada sang ibu.
"Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikit pun. Kepikiran ada orang mau jahat itu tidak pernah," kata Nirina.
Namun nyatanya kepercayaan keluarga pada Riri Khasmita dikhianati sang asisten rumah tangga yang bekerja sama dengan suaminya dan pihak notaris.
Kini mereka harus berhadapan dengan hukum.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Cerita Nirina Zubir Temukan Catatan Ibunya Soal Surat Tanah