TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menjelaskan prosedur pengembalian hak atas tanah keluarga Nirina Zubir yang telah dipalsukan, dijual, dan diagunkan oleh asisten rumah tangga ibunya bernama Riri Khasmita. Pengembalian itu harus menunggu putusan pengadilan.
"Setelah ini ada putusan, berdasarkan putusan nanti kita kembalikan haknya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021.
Budi menjelaskan tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah beralih nama atas orang lain atau telah dijual oleh Riri. Sementara tiga sertifikat lainnya masih atas nama Riri dan suaminya, Edrianto.
Budi menjelaskan, sertifikat keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan juga diagunkan ke BCA dan BRI. Nilai agunan adalah Rp 5 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1,2 miliar lagi.
Menurut Budi, proses pengembalian hak untuk keluarga Nirina Zubir juga harus menghormati hak orang yang telah membeli sertifikat itu. Salah satu pembeli tanah, kata Budi, juga telah mendirikan bangunan di atasnya.
"Di sini ada tiga nama yang dia nggak tau menahu bahwa ini (sertifikat tanah) adalah hasil kejahatan," ujar Budi.
Enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipalsukan dan dibalik nama oleh Riri Khasmita dan suaminya. Pekerjaan ini dibantu oleh notaris bernama Faridah dan dua pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir
M YUSUF MANURUNG