TEMPO.CO, Jakarta - Bahar Bin Smith telah bebas. Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada hari ini, Ahad 21 November 2021.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan ini dilakukan karena Bahar Smith telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Ahad," kata Mujiarto dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Ahad 21 November 2021.
Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Mujiarto mengatakan pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihak Lapas Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
“Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” kata Mujiarto.
Baca juga: Ryan Jombang Mau Laporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim, Pengacara: Sudah Damai
AYU CIPTA