Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi pada rencana perhelatan Formula E. Ia mengklaim langkah KPK ini sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI dan PDI Perjuangan yang mengajukan hak interpelasi terhadap Pemprov DKI.
"KPK sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan," cuit Prasetyo dalam akun Twitter resminya, pada Sabtu, 6 November 2021.
Pada 16 November lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tak ada unsur politik yang membuat lembaganya menyelidiki Formula E. Dia mengatakan penyelidikan itu sudah sesuai dengan prosedur. “KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum,” kata Ghufron di kantornya.
Dia mengatakan setiap ada laporan KPK akan menindaklanjutinya. KPK akan mengkaji laporan itu dan mencari dugaan tindak pidana korupsi. “Kalau diduga ada tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai dengan kewenangan hukum di KPK,” kata dia.
Dia mengatakan syarat dugaan korupsi yang bisa diselidiki KPK adalah penyelenggara negara, dan kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
Baca juga: Bamsoet Bocorkan Lima Calon Sirkuit Formula E: Bukan Monas atau GBK