TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan memutuskan mempercepat pencarian bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II pada 26 November 2021. Awalnya, pencarian bantuan pendidikan itu baru bisa cair hari ini.
"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujar Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.
Waluyo mengatakan, pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Bagi siswa SD/SDLB/MI besarannya adalah Rp 250.000; SMP/MTs/PKBM Rp 300.000; SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000; dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp 9.000.000 per semester.
"Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan," kata Waluyo.
Waluyo menjelaskan, sampai saat ini total siswa penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mencapai 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.
Waluyo menjelaskan, walaupun dana bantuan yang dipindahbukukan ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan, namun penerima bantuan hanya bisa mengambil bantuan sebesar satu bulan saja, sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan. Sisa saldo dana KJP Plus dapat diambil setiap bulan berikutnya sesuai peruntukannya.
"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," kata Waluyo.
Ia berharap dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah, bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan siswa.
"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," kata Waluyo.
Baca juga: KJP Plus Tahap Dua Cair Senin Besok
M JULNIS FIRMANSYAH