TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI terpaksa meneken kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85 persen atau Rp38 ribu. Menurut Riza, penetapan pada 20 November 2021 itu semata-mata agar tidak melanggar aturan Pemerintah Pusat.
"Kami kan ada batasan tanggal 20, terpaksa kami putuskan dengan berat hati, kami mengacu kepada aturan yang ada, kami kan ga boleh juga melanggar," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Riza Patria mengatakan penetapan UMP 2022 DKI Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, formula kenaikan upah buruh hanya sebesar 0,2 persen di seluruh provinsi Indonesia.
Menurut Riza, Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak dalam penetapan UMP akibat aturan Omnibus Law Cipta Kerja itu. Namun kini DKI sudah bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
Riza mengatakan formula kenaikan 0,2 persen tidak tepat diterapkan di Jakarta karena kondisi inflasi dan kenaikan harga barang di Jakarta tidak seperti daerah lain di Indonesia.
"Karena di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Kalau ini kan kenaikannya hanya kecil sekali hanya 0,85 persen, Rp 38 ribu, inflasinya saja sudah berapa," ujar Riza.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
Baca juga: Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP