TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta buruh tidak merespons terlalu berlebihan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar 0,85 persen atau Rp38 ribu. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang hanya sebesar 0,2 persen.
"Pokoknya begini, para buruh kami minta ga perlu merespons ini dengan demo berlebihan. Khawatir pertama ini masih pandemi nanti terjadi klaster penularan," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Wagub DKI juga khawatir demo buruh bakal disusupi pihak tidak bertanggung jawab dan bisa berujung anarkistis. Ia mengatakan Pemprov DKI saat ini sedang mengusahakan kenaikan UMP dengan besaran yang diharapkan buruh dengan melobi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami tahu demo buruh semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Kami hormati, tapi beri kesempatan kami memperjuangkan dan mencarikan solusi terbaik untuk semua," kata Riza.
Kemarin, ratusan buruh kembali berdemo di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Massa buruh dari berbagai serikat pekerja itu sudah beberapa kali turun ke jalan untuk menolak penetapan UMP 2022.
Saat menemui massa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
"Formula ini tidak cocok di Jakarta. Tahun lalu ada krisis, masuk akal memang, tapi kalau ditetapkan 0,2 persen kami berpandangan ini angka yang terlalu kecil," kata Anies.
Upaya Anies menyurati Menaker agar UMP di DKI Jakarta dinaikkan mendapat sambutan dari para buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota. Mereka berharap ada kebijakan baru yang keluar setelah surat tersebut diterima oleh Menaker.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 0,85 Persen, Wagub DKI: Kami Kan Ga Boleh Melanggar