Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pertama Ganjil Genap, Jalan Margonda Depok Padat Merayap

image-gnews
Kondisi Jalan Margonda Raya saat hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap, antrian kendaraan mengular hingga ratusan meter, Sabtu 4 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kondisi Jalan Margonda Raya saat hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap, antrian kendaraan mengular hingga ratusan meter, Sabtu 4 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kemacetan panjang terjadi di Jalan Margonda Raya pada hari pertama pelaksanaan kebijakan ganjil genap Depok. Dari arah Depok menuju Jakarta, kepadatan kendaraan sudah dimulai sejak depan kantor Balai Kota Depok. Pada arah sebaliknya yakni flyover UI, antrean panjang kendaraan mengular di Jalan Raya Lenteng Agung.

Laju kendaraan hanya berkisar 20 kilometer per jam imbas ganjil genap di Jalan Margonda Raya. Mereka memelankan laju kendaraan karena menunggu petugas yang melakukan filterisasi kendaraan yang dapat masuk ke Jalan Margonda Raya.

Kebijakan ganjil genap ini merupakan langkah yang diambil oleh Satlantas Polres Metro Depok guna mengurai kemacetan yang sering terjadi pada masa weekend di Jalan Margonda Raya.

Pelaksanaan kebijakan ganjil genap Depok ini hanya berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.

Kendaraan yang melintas disesuaikan dengan tanggal dan ujung plat nomor kendaraan, jika tanggal ganjil maka kendaraan yang dapat melintas Jalan Margonda Raya adalah bernomor ganjil begitupun sebaliknya.

Kondisi Jalan Margonda Raya saat hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap, antrian kendaraan mengular hingga ratusan meter, Sabtu 4 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Kebijakan ganjil genap akhir pekan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara roda dua dan kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, angkutan umum, taksi, taksi online dan mobil logistik masih bisa melintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra mengatakan, pada tahap awal ganjil genap ini masih masa sosialisasi, belum ada penindakan.

Namun, untuk menghindari kemacetan, masyarakat diminta turut mendukung kebijakan ini dengan menunda perjalanan apabila plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kebijakan ganjil genap ini bisa didukung, sehingga permasalahan lalu lintas khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kita atasi secara bersama sama," kata Jhoni.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalur Wisata Banten Mulai 24 Desember Pukul 6.00

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

8 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

11 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

12 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.