TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan YK, pramudi Transjakarta yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Akibat peristiwa itu, korban berinisial RH meninggal.
"Sudah tersangka, disangkakan Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian saat berkendara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2020.
Zulfan mengatakan, polisi tidak menahan YK. Sebab, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan ancaman hukuman penjara di bawah satu tahun.
"Ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung," ujar Zulfan.
Kecelakaan bus Transjakarta itu terjadi pada Senin malam kemarin sekitar pukul 21.50.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menerangkan, saat kejadian bus yang dikendarai pramudi berinisial YK sedang dalam perjalanan pulang ke pool di Klender, Jakarta Timur. Di TKP, seorang pejalan kaki bernama RH secara tiba-tiba menyeberang dan melintas di depan bus yang sedang melaju kencang.
Peristiwa tabrakan akhirnya tidak terhindarkan dan korban sempat terpental beberapa meter dari lokasi. "Jadi penyebabnya karena kondisi cuaca, kurang penerangan, dan pejalan kaki juga menyeberang tidak pada tempatnya," kata Argo.
Korban kecelakaan tertabrak bus Transjakarta itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, namun nyawanya tidak terselamatkan. Sementara pramudi YK langsung menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Transjakarta Terjadi Lagi, Tabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas