TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menangkap dua orang pegawai PT Brigth Finance Indonesia atau BFI, Polres Bogor kini memburu dua pimpinan perusahaan pinjol yang diketahui berkewarganegaraan Cina.
Dua pegawai perusahaan pinjol yang bertugas sebagai tukang tagih itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman saat menagih utang.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan untuk memburu bos perusahaan pinjol PT. BFI itu, pihaknya akan menggandeng Interpol.
Sebab, menurut Harun, dua tersangka WNA Cina yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kemungkinan telah berada di negara RRC.
“Kedua tersangka itu iyalah mister L dan mister M, mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO. Untuk mengejar para DPO itu, kami akan libatkan Interpol karena kami menduga mereka berada di negaranya di China,” ucap Harun saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 7 Desember 2021.
Harun mengatakan selain melakukan perburuan terhadap dua bos PT. BFI hingga negeri Cina, Satua Reserse Kriminal Polres Bogor juga memburu pegawai bagian Human Resources Development atau HRD perusahaan.
Menurut Harun, pegawai HRD berinisial FS turut menjadi tersangka karena FS yang mengajari dua orang tersangka yang sudah ditangkap melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan menakuti korban atau nasabah.
“Keterangan yang kami dapat dari dua tersangka yang sudah ditangkap, mereka mengaku diajari dan disuruh oleh HRD FS melakukan penagihan dengan cara mengancam dan menakuti nasabah atau korban ini. Sehingga kami tetapkan tersangka juga dan DPO,” ucap Harun menjelaskan.
Dalam kasus penagihan pinjol dengan ancaman ini, Satreskrim Polres Bogor telah menangkap SS, 21 tahun dan SW, 23 tahun. Penangkapan dua pegawai PT. BFI yang masih berstatus mahasiswa ini berawal dari laporan nasabah atau korban yang merasa terancam dan takut atas perbuatan cara penagihan dua orang tersebut.
M.A MURTADHO
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 2 Orang Tukang Tagih Pinjol, Bosnya yang WNA Cina Buron