Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajar 2 SMK di Tangsel Bikin Janji Tawuran di Medsos Usai Tanding Futsal

image-gnews
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua kelompok pelajar yang terlibat tawuran dan videonya viral pada Rabu 8 Desember 2021 di jalan raya Ciater, Serpong lalu dikarenakan perselisihan saat bermain futsal kemudian janjian di media sosial untuk tawuran.

"Jadi awal kejadiannya dikarenakan berselisih karena diejek kalah bertanding saat bermain futsal, selanjutnya SMK Ruhama Ciputat mengirimkam pesan Instagram kepada akun Instagram SMK Islamic Ciputat untuk janjian tawuran," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Senin 13 Desember 2021.

Menurut Iman, sesampainya dilokasi kejadian, SMK Ruhama Ciputat malah bertemu SMK Negeri 1 Tangerang Selatan yang pada saat itu juga sedang janjian tawuran dengan sekolah lain.

"Dari tawuran tersebut satu orang mengalami luka karena terkena senjata tajam hingga meninggal dunia, upaya penyelamatan sebenarnya sudah dilakukan oleh temannya ke rumah sakit namun tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Untuk satu orang pelaku yang diketahui melakukan penyabetan senjata tajam ke korban, kata Iman, diketahui inisial MD berusia 19 tahun dan tiga orang tersangka lain masih dibawah umur.

"Untuk pelaku yang berusia 19 tahun ini dia dikeluarkan dari sekolah dan ikut tawuran. Korban inisial MAA untuk tersangka ada empat yakni MI, SWS, HN, dan MD," ungkapnya.

Untuk pelaku yang dewasa lanjut Iman dikenakan pasal 80 ayat tiga UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hukuman penjara paling lama 15 tahun, untuk pelaku yang masih dibawah umur kita tindak dengan undang- undang bagi usia dibawah umur," imbuhnya.

Sebelumnya video beberapa kelompok pelajar yang terlibat tawuran di jalan raya Ciater, Serpong viral di media sosial, dalam video tersebut terlihat salah satu pelajar terluka ditubuh bagian kirinya dan dibawa oleh rekannya menggunakan sepeda motor.

Dalam video tersebut terlihat pelajar yang menggunakan baju coklat pramuka terburu- buru mengendarai motor. Salah satu pelajar terlihat berlumuran darah ditangan sebelah kiri, pelajar tersebut langsung dibonceng oleh rekannya meninggalkan lokasi tawuran.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: Tawuran Pelajar di Jalan Ciater Serpong, Satu Orang Terluka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

17 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

1 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

1 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

4 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

4 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.