TEMPO.CO, Jakarta - Adji Subhi alias Dika, 20 tahun, ternyata seorang residivis karena tindakan kriminalnya di beberapa tempat. Adji diringkus polisi usai membunuh pasangan sesama jenisnya, seorang tunarungu dan tunawicara bernama Yosi Maesa Almasino, 31 tahun, di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari catatan kepolisian, Adji ternyata pernah mencuri besi di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, pencurian kendaraan bermotor di Bandung, dan mencuri ponsel pasangan sesama jenisnya di Bandung.
"Jadi yang bersangkutan memang sudah cukup (berpengalaman), dia merupakan residivis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Awal mula pertemuan antara korban dengan pelaku berawal dari aplikasi MiChat pada 30 November 2021. Saat itu korban menggunakan nama Yusi Bukan Wanita bertemu dengan tersangka yang menggunakan nama Deka. Hubungan mereka semakin dekat hingga tersangka sering menginap di rumah korban.
Hingga pada Rabu, 8 Desember 2021, tersangka mendapat kabar orangtua korban sakit. Hal ini memicu niat tersangka untuk menguasai harta korban berupa uang, perhiasan, dan motor. Lalu pada Kamis dini hari, tersangka mengambil pisau dan menyembunyikannya di bawah lemari kamar korban.
Tersangka menghabisi Yosi setelah melakukan hubungan sesama jenis. Korban yang saat itu sedang tidur ditusuk menggunakan pisau sebanyak 11 kali pada bagian perut dan leher.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke Bandung. Hingga pada Ahad kemarin, polisi berhasil menciduk Adji di Bandung.
"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan 365 KUHP ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Zulpan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Difabel Tuli yang Tewas di Kemayoran Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya