TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah merampungkan gelar perkara kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak penyeberang jalan di Ragunan. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono memastikan sopir berinisial YK tak jadi tersangka.
"Yang bersangkutan tak cukup unsur untuk dijadikan tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Desember 2021. Argo mengatakan bahwa peristiwa itu tak memenuhi unsur Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasannya, jarak antara bus dengan korban penyeberang jalan sangat dekat, sekitar 4 meter. Dengan laju bus saat itu, sekitar 30 kilometer per jam, membuat pengereman tak dimungkinkan.
"Minimal jarak pengereman itu 14 meter kalau kondisi jalan basah dan 10 meter kalau kering," tutur Argo.
Alasan kedua adalah sopir bus Transjakarta yang melaju di lajur khusus tak memiliki ruang gerak yang luas. Jika dia menghindar ke kiri, kata Argo, akan menabrak separator, sedangkan ke kanan ada pembatas jalan.
Selain itu, korban menyeberang tidak pada zebra cross maupun jembatan penyeberangan. "Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian ada jembatan penyeberangan. Jalur Transjakarta itu steril, sehingga sopir tidak tahu bakal ada yang menyeberang," ujar Argo.
Kecelakaan bus Transjakarta di Ragunan itu terjadi pada Senin malam, 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.50 WIB. Saat kejadian bus yang dikendarai pramudi berinisial YK sedang dalam perjalanan pulang ke pool di Klender, Jakarta Timur. Di TKP, seorang pejalan kaki bernama RH secara tiba-tiba menyeberang dan melintas di depan bus yang sedang melaju kencang.
Peristiwa tabrakan akhirnya tidak terhindarkan dan korban sempat terpental beberapa meter dari lokasi. Korban kecelakaan tertabrak bus Transjakarta itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Baca juga: Serikat Pekerja Transjakarta Laporkan Anggota DPRD Karena Video Tari Perut